Welcome My Blog
Home About me Photo of Me My Campus Friendship Love Story Career Tugas Kampus

SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.             

                SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri. Dua kegiatan ekonomi tersebut adalah SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

                Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi. Prinsip-prinsip dasar koperasi menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen tersebut harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Anggota dalam koperasi memiliki fungsi ganda. Fungsi ganda itu adalah sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Anggota sebagai pemilik adalah seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Anggota berhak menerima hasil investasinya. Anggota sebagai pelanggan adalah seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

No comments:

Post a Comment