SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri. Dua kegiatan ekonomi tersebut adalah SHU atas
jasa modal dan SHU atas jasa usaha. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi. Prinsip-prinsip
dasar koperasi menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen tersebut harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Anggota dalam
koperasi memiliki fungsi ganda. Fungsi ganda itu adalah sebagai pemilik (owner)
dan sekaligus pelanggan (customer). Anggota sebagai pemilik adalah seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. Anggota berhak menerima hasil investasinya.
Anggota sebagai pelanggan adalah seorang anggota berkewajiban berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Anggota berhak menerima sebagian
keuntungan yang diperoleh koperasinya.
No comments:
Post a Comment