Welcome My Blog
Home About me Photo of Me My Campus Friendship Love Story Career Tugas Kampus

7 Cara Sukses untuk Negosiasi Gaji



Dalam proses rekrutmen tenaga kerja, tahap negosiasi gaji merupakan tahap yang membuat calon karyawan merasa galau. Sebab dalam situasi tersebut, si pelamar kerja jadi merasa serba salah untuk menentukan besaran gaji yang diminta. Apakah Anda juga pernah mengalaminya? Seperti dikutip dari US News, berikut ini tujuh cara sukses untuk negosiasi gaji.

MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Stoner mendifinisikan manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi. Manajemen koperasi membahas tentangstruktur organisasi koperasi. Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama.

SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.             

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang.  Tujuan koperasi Indonesia dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

HIRARKI PENGURUS KOPERASI

Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992. Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pasal 30 dijelaskan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya, pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :