Welcome My Blog
Home About me Photo of Me My Campus Friendship Love Story Career Tugas Kampus

PERTANYAAN & JAWABAN KELOMPOK 2 (PENGACARA) - ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.    Pertanyaan dari Kelompok 1 ( Dokter )
Apabila seorang akuntan maupun advokat tidak dapat menjaga prinsip kerahasiaan, apakah mereka layak menjalankan profesinya ?

Jawaban:
Tidak layak. Karena berdasarkan prinsip etika dari Organisasi IFAC ( The International Federation of Accountants ) seorang profesi dituntut menjaga prinsip Kerahasian. Dalam point tersebut seorang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan. Sedangkan untuk profesi pengacara diatur oleh kode etik advokat yang dibuat berdasarkan Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002. Dalam Bab III Hubungan dengan klien dalam pasal 4 disebutkan dalam point h menyebutkan bahwa, advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

2.    Pertanyaan dari kelompok 3 ( Guru )
Apakah kode etik yang digunakan oleh profesi pengacara berlaku secara Internasional seperti kode etik yang berlaku pada profesi akuntansi ?

Jawaban :
Sepertinya tidak. Namun kode etik yang dibuat oleh Organisasi advokat Indonesia dalam membuat kode etiknya mengacu / mengikuti dengan kode etik advokat Internasional dalam penyusunan nya sama seperti dengan etika profesi akuntansi. Karena dalam penyusunan etika advokat tersebut banyak mengambil acuan sumber berdasarkan etika profesi advokat yang di susun oleh IBA (Internasional Baar Association) / Asosiasi Advokat Internasional.

3.    Pertanyaan dari kelompok 4 ( Psikolog )
Jelaskan apa yang dimaksud interpretasi aturan etika ?

Jawaban :
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Interpretasi etika sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber :
·         kkyfadillah.tumblr.com
·         http://www.peradi.or.id/
·         iaiglobal.co.id

Kelompok 2, Kelas 4EB16:
1. Marya Yuliana (24212469)
2. Novri Muhammad (23212823)
3. Agustiarini (20212406)
4. Eko Barliata (22212424)
5. Rodin Nurohim (26212665)
6. M. Rezky Pratama (24212332)
7. Afrilia Yuanita (20210260)
8. Febrina Ginting (2B215101)
9. Apriansyah Parapat (2B215848)
10. Muhammad Fachrudin (2B215085)
11. Dara Zahara Putri (21212716)


PERBEDAAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI DENGAN PENGACARA (ADVOKAT)


            Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat. Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial.

            Selain memiliki peranan, Advokat juga memiliki Hak dan Kewajiban serta Larangan. Kesemua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang termuat dalam pasal 14 sampai pasal 21 Undang-undang tersebut.

            Kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim.

            Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna menjaga ke independensian advokat dalam menjalanakan profesinya dan juga menghindari adanya.

            Sedangkan Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi.Yaitu kode etik yang mengatur seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik yang digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah: