Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan
syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat. Advokat memiliki
peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai
penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial.
Selain memiliki peranan, Advokat
juga memiliki Hak dan Kewajiban serta Larangan. Kesemua itu diatur dalam
Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang termuat dalam pasal 14
sampai pasal 21 Undang-undang tersebut.
Kedudukan advokat dalam sistem
penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan
halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim.
Kewenangan Advokat dari Segi
Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk
menjaga dan mewakili masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan
hukum menjadi sangat penting guna menjaga ke independensian advokat dalam
menjalanakan profesinya dan juga menghindari adanya.
Sedangkan Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya
kode etik profesi akuntansi.Yaitu kode etik yang mengatur seorang akuntan
profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik
yang digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia
( IAI ). Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
·
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan
baku standar
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia pada intinya meliputi 3 bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan
Etika
Berikut di bawah ini perbedaan
etika profesi akuntansi dengan etika dari seorang pengacara :
Perbedaan Etika Profesi Akuntansi dan Pengacara dari Organisasi
yang menaunginya :
Ø Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan
untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik
akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi
Lain hal nya dengan akuntan publik
untuk khususnya kode etik, diawasi oleh Departemen Keuangan (DepKeu) yang mempunyai aturan sendiri yaitu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan
akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya
berdasarkan SPAP ( Standar Profesi Akuntan Publik ) dan kode etik. SPAP dan
kode etik diterapkan oleh asosiasi
profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International
Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang
sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu,
Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang- undang
tentang Akuntan Publik dan RUU
Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari
pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab
dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik,
perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh
SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini
bukan merupakan hal yang baru kemudian
disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara
kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu
sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional
seperti yang disebut konstitusi adalah
melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak
boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam
kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Ø Advokat
Pengacara adalah seseorang atau mereka
yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang
menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam
pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi
Advokat Indonesia ( A.A.I ) dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum
Indonesia ( I.P.H.I ), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi
Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini bersifat mengikat serta
wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum
sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang
bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai
Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan
izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan
Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi
profesi tersebut, yakni oleh IKADIN/A.A.I/I.P.H.I.
Berikut kami lampirkan beberapa organisasi advokat yang dapat kami sebutkan
: 1. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin);
2. Asosiasi Advokat Indonsia (AAI); 3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 5. Serikat Pengacara
Indonesia (SPI); 6. Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKPM); 7. Badan Pembelaan
& Konsultasi Hukum MKGR (BPKH MKGR) 8. Bina Bantuan Hukum (BHH); 9. Lembaga
Bantuan & Pengembangan Hukum Kosgoro; 10. Lembaga Konsultasi & Bantuan
Hukum Trisula (LKBH Trisula); 11. Lembaga Pelayanan & Penyuluan Hukum
(LPPH).
Perbedaan Etika Profesi Akuntansi
dengan Advokat dari kode etiknya :
Ø Akuntansi
Kode etik akuntan merupakan norma dan
perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional
bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang
akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan
karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam
kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya
tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Ø Advokat
Kode etik dibawah ini berdasarkan
dengan kode etik yang dibuat oleh Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi
Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002.
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal
4
a. Advokat dalam perkara-perkara
perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan
jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan
keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin
kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium
Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani
klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara
cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk
mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus
perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia
jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan
wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan
klien itu.
I. Advokat tidak dibenarkan melepaskan
tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien
atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat
diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan
bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari
pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul
pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien
diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal
5
a. Hubungan antara teman sejawat
Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati,
saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman
sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya
tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap
tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus
diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk
disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik
atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti
Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah
menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan
berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada
terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian
diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan
kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu,
dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal
6
Advokat asing yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia
tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal
7
a. Surat-surat yang dikirim oleh
Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkaradapat ditunjukkan kepada
hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat
dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
b. Isi pembicaraan atau korespondensi
dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak
dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimukapengadilan.
c. Dalam perkara perdata yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan
Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang
bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari
surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang
berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan
jaksa penuntut umum.
e. Advokat tidak dibenarkan mengajari
dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara
perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa
seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan
dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan
melalui Advokat tersebut.
g. Advokat bebas mengeluarkan
pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan
dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik
dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara
proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik
perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma ( pro deo ) bagi orang yang tidak
mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan
pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada
kliennya pada waktunya.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE
ETIK
Pasal
8
a. Profesi Advokat adalah profesi yang
mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi
selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam
melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan
Kode Etik ini.
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk
menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan
ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c. Kantor Advokat atau cabangnya tidak
dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat
Advokat.
d. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan
orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama
kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk
memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
e. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan
karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasiuntuk mengurus perkara atau
memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.
f. Advokat tidak dibenarkan melalui
media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian
masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang
sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keteranganketerangan yang ia
berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib
diperjuangkan oleh setiap Advokat.
g. Advokat dapat mengundurkan diri
dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak
dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
h. Advokat yang sebelumnya pernah
menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan
untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya
terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan
tersebut.
Sumber
:
·
http://www.aai.or.id/
·
http://digilib.uinsby.ac.id/
Kelompok 2, Kelas 4EB16:
1. Marya Yuliana (24212469)
2. Novri Muhammad (23212823)
3. Agustiarini (20212406)
4. Eko Barliata (22212424)
5. Rodin Nurohim (26212665)
6. M. Rezky Pratama (24212332)
7. Afrilia Yuanita (20210260)
8. Febrina Ginting (2B215101)
9. Apriansyah Parapat (2B215848)
10. Muhammad Fachrudin (2B215085)
11. Dara Zahara Putri (21212716)
11. Dara Zahara Putri (21212716)
No comments:
Post a Comment