Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi
Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah
dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan
siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan
atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana
tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau
partisipasi anggota terhadap Koperasi.
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan.
e.
Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus
mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi
juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar koperasi.
Informatif sekali. tentang Koperasi, Semua ada di blog kami
ReplyDelete