Stoner
mendifinisikan manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi. Manajemen
koperasi membahas tentangstruktur organisasi koperasi. Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama.
Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mendefinisikan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat). Unsur perangkat tersebut adalah anggota, pengurus, manajer dan
karyawan. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah rapat
anggota, pengurus dan pengawas.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
No comments:
Post a Comment