Welcome My Blog
Home About me Photo of Me My Campus Friendship Love Story Career Tugas Kampus

HIRARKI PENGURUS KOPERASI

Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992. Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pasal 30 dijelaskan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya, pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota, Pengurus koperasi dapat dibedakan menjadi pengurus harian dan pengurus lengkap. Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus lengkap adalah pengurus harian ditambah dengan humas, administrasi, akuntan, dan kasir.

No comments:

Post a Comment