Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang
kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992. Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota. Pasal 30 dijelaskan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi
dan usahanya, pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota, Pengurus koperasi dapat dibedakan menjadi pengurus harian dan
pengurus lengkap. Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris, dan
bendahara. Pengurus lengkap adalah pengurus harian ditambah dengan humas,
administrasi, akuntan, dan kasir.
No comments:
Post a Comment