Dalam proses rekrutmen tenaga
kerja, tahap negosiasi gaji merupakan tahap yang membuat calon karyawan merasa
galau. Sebab dalam situasi tersebut, si pelamar kerja jadi merasa serba salah
untuk menentukan besaran gaji yang diminta. Apakah Anda juga pernah mengalaminya?
Seperti dikutip dari US News, berikut ini tujuh cara sukses untuk negosiasi
gaji.
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Stoner
mendifinisikan manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi. Manajemen
koperasi membahas tentangstruktur organisasi koperasi. Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama.
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama
koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang. Tujuan koperasi Indonesia
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
HIRARKI PENGURUS KOPERASI
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang
kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992. Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota. Pasal 30 dijelaskan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi
dan usahanya, pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi
Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
Subscribe to:
Posts (Atom)