Koperasi adalah
kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap
orang mempunyai hak yang sama. Modal koperasi adalah
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal koperasi
berasal dari dua sumber yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing).
Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi
kebutuhan modalnya.
Modal sendiri adalah
modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan
dan hibah. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
koperasi. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama
yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha. Hibah adalah sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang
diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing
adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam
perusahaan koperasi. Modal asing dalam perusahaan koperasi merupakan utang yang
pada saatnya harus dibayar kembali. Modal asing dapat dikelompok menjadi utang
jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah
(jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka
waktunya lebih dari 10tahun).
No comments:
Post a Comment