Pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiesi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pendirian koperasi sekunder harus
didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan
ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri
jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi
sekundernya.
No comments:
Post a Comment