PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK
BERDASARKAN GUGATAN
PIHAK KETIGA
Agus Mardianto
Fakultas Hukum Universitas Jenderal
Sudirman Purwokerto, Jawa Tengah
Email: agus.basir@yahoo.co.id
Abstrak
Jurnal
ini ditulis dengan tujuan untuk mempelajari penggunaan pasal 61 ayat (2) huruf
b UU Merek tahun 2001 sebagai dasar untuk pembatalan sengketa tentang
pendaftaran merek dagang oleh pihak ketiga, dan
mempelajari konsekuensi hukum dari pembatalan
merek dagang.
Pendahuluan
Merek atau merek dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk
kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
tersebut. Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu. Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap
sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang
sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun
dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat
digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering
disimbolkan dengan tanda ®. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Pendaftaran atas merek merupakan suatu
keharusan bagi pemilik merek, akan tetapi hak atas merek hanya akan diberikan
oleh Direk-torat Merek jika permintaan pendaftaran merek oleh pemohon merek dilakukan
dengan itikad baik. Pemohon yang beritikad baik adalah pemohon yang
mendaftarkan mereknya secara jujur dan layak tanpa ada niat apapun untuk
membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan
usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi
persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan kon-sumen. Tidak semua merek dapat
didaftarkan, hanya tanda-tanda yang memenuhi syarat di bawah ini yang dapat
didaftar sebagai merek, seperti mempunyai daya pembeda; merupakan tanda pada
barang dagang atau jasa yang dapat berupa gambar (lukisan), nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kom-binasi dari unsur-unsur
tersebut; tanda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; dan tanda
tersebut juga tidak mempunyai per-samaan dengan merek lain yang terdaftar
terlebih dahulu, atau merek terkenal.
Permasalahan
Berdasarkan
uraian pada permasalahan, maka perlu dilakukan suatu kajian terhadap Penghapusan
Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga
dalam
penerapan Pasal 61
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam
Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 06/Merek/2005.PN.Niaga.JKT.PST
jo. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 031/K/N/HAKI/ 2005; dan mengenai akibat
hukum penghapusan pendaftaran merek berdasarkan gugatan pihak ketiga.
Metode Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan
pendekatan kualitatif yurisdiksi analisis
deskriptif digunakan untuk menganalisis data
sekunder diperoleh dari dokumen keputusan dari
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor
06/Merek/205/PN.Niaga.JKT.PST dan dokumen keputusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 031K/N/HaKI2005. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001 untuk dasar
keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat inappropritate. Dalam
menilai pada penggunaan merek dagang, para
hakim hanya melihat inkonsistensi writtting gaya atau
font atau warna, tapi tidak memperhatikan pertimbangan tujuan dan niat dari
pihak yang menyatakan sengketa. Pembatalan dari pembatalan merek dagang
berdasarkan sengketa pihak ketiga secara otomatis mengakibatkan berakhirnya
perlindungan hukum merek dagang terkait.
Kata kunci
yang digunakan: Merk, Pembatalan Pendaftaran Merk, Pihak Ketiga, Niat
Baik, Pengadilan Niaga.
Pembahasan
Penghapusan
pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek
atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan
kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat
Jenderal dapat dilakukan jika, (1) Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal; atau (2) Merek digunakan untuk jenis barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pedaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang
didaftar.
Penghapusan pendaftaran merek dapat
pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga
berdasarkan Pasal 63 UU Merek 2001, dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b. Berdasarkan hal tersebut Gunawan
Chandra mengajukan gugatan peng-hapusan pendaftaran merek kepada Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat dengan alasan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)
huruf, yaitu pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar,
dimana ketidak-sesuaian dalam penggunaan tersebut meliputi ketidaksesuaian
dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam peng-gunaan
warna yang berbeda.
Mahkamah Agung berpendapat Majelis
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum (Pasal 61
ayat (2) huruf b UU Merek 2001) dengan pertimbangan bahwa merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
di-pergunakan dalam kegiatan perdagangan ba-rang atau jasa. Sehingga dalam
menilai apakah penggunaan merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar
seharusnya Majelis Hakim tidak hanya melihat pada ketidaksesuaian dalam bentuk
penulisan kata atau huruf atau penggunaan warna yang berbeda dengan etiket
merek yang terdaftar, melainkan harus pula memperhatikan apa yang dimaksud
dengan merek (yang terdaftar) menurut Undang-Undang lebih-lebih terhadap suatu
merek terkenal.
Doktrin nearly resembles menganggap
suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek orang lain jika pada
merek tersebut terdapat kemiripan (identical) atau hampir mirip dengan
merek orang lain, yang dapat didasarkan pada kemiripan gambar, susunan kata,
warna atau bunyi. Faktor yang paling pokok dalam doktrin ini adalah pe-makaian
merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya ini dapat menimbulkan ke-bingungan
yang nyata (actual confusion) atau menyesatkan (decieve)
masyarakat konsumen. Seolah-olah merek tersebut berasal dari sumber atau
produsen yang sama sehingga di dalamnya terlihat unsur iktikad tidak baik untuk
mem-bonceng ketenaran merek milik orang lain.
Penghapusan Pendaftaran Merek yang
di-lakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau
berdasarkan per-mohonan pemilik merek yang bersangkutan dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan di-umumkan dalam Berita Resmi Merek. Sedang-kan Penghapusan
Pendaftaran Merek berdasar-kan gugatan pihak ketiga akan dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila putusan pengadilan tentang
hal ter-sebut telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila gugatan penghapusan
pendaftaran merek diterima dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan In-telektual akan melaksanakan penghapusan
merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita
Resmi Merek.Menurut Rachmadi Usman, penghapusan pendaftaran merek berdasarkan
gugatan pihak ketiga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dengan cara mencoret merek yang bersangkut-an dari Daftar Umum
Merek.15 Selanjutnya Saidin berpendapat bahwa sejak tanggal pen-coretan dari
Daftar Umum Merek maka Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak
berlaku lagi.Dengan Penghapusan pen-daftarn merek mengakibatkan berakhirnya
perlindungan hukum merek yang bersangkutan.
Penutup
Berdasarkan hasil analisis terhadap
pe-nerapan Pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001 terlihat bahwa penerapan
Pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001 yang menjadi dasar Putusan Majelis
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara gugatan peng-hapusan
pendaftaran merek oleh pihak ketiga Putusan Nomor 06/Merek/2005/PN.Niaga.JKT.
PST adalah kurang tepat. Majelis Hakim dalam menilai apakah penggunaan merek
yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar seharusnya tidak hanya melihat
pada ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau penggunaan
warna yang berbeda dengan etiket merek yang terdaftar, melainkan harus pula
memperhatikan apa yang dimaksud dengan merek (yang terdaftar) menurut Undang-Undang,
terlebih terhadap suatu merek terkenal.
Berdasarkan hasil yang ditemukan dapat
dikemukakan saran bahwa sebaiknya dalam memutus perkara gugatan penghapusan
pendaftaran merek yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan Pasal 61 ayat
(2) huruf b jo. Pasal 63 UU Merek 2001, Majelis Hakim harus mempertimbangkan
atau melihat apakah ketidaksesuaian dalam penggunaan bentuk penulisan kata atau
huruf atau penggunaan warna yang berbeda itu akan merugikan pihak lain atau
tidak, dengan kata lain apakah penggunaan bentuk penulisan kata atau huruf atau
penggunaan warna yang berbeda tersebut menyerupai atau memiliki persamaan pada
pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dengan merek orang lain yang sudah
terdaftar terlebih dahulu. Pihak ketiga yang mengajukan gugatan penghapusan
pendaftaran merek haruslah pihak ketiga yang berkepentingan dan mempunyai
itikad baik. Diharapkan Pemerintah dapat mengantisipasi permasalahan penampilan
kemasan suatu produk yang diperdagangkan (trade dress) melalui revisi
Undang-Undang Merek yang sekarang ada.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(bekerja sama dengan ECAP II),
2006, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual,
Jakarta: Ditjen HKI DEPKUMHAM RI,
hlm. 261
J.
Satrio, 2000, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung:
Citra Aditya Bakti, hlm.179.
Emmy
Yuhassari, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya,
Jakarta : Pusat Pengkajian Hukum, hal 206-207
Legal
Review Nomor : 41 Tahun IV Maret 2006, hal 37.
Ahmad
M. Ramli, 2004. Cyberl Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung
: Refika Aditama, hlm 11
Budi
Agus Riswandi dan M.Syamsudin, 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta
: Raja Grafindo Persada, hlm 85
Muhamad Firmansyah,
2008, Tata Cara Mengurus HAKI, Jakarta: Visimedia, hlm 50
Referensi Jurnal:
Daftar Nama Anggota Kelompok (2EB16):
1. Dewi Komalasari – 21212952
2. Josina Christina – 23212974
3. Marya Yuliana - 24212469
No comments:
Post a Comment