“Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam
Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia”
HARIS RETNO SUSMIYATI
Dosen Fakultas Hukum Universitas
Mulawarman
Jl. Ki Hajar Dewantara Kampus Gunung
Kelua Telp. (0541) 7072549 Samarinda 75123
D. Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Migas di Indonesia
Production
Sharing Contract, atau sederhananya dalam bahasa
Indonesia disebut, Kontrak Bagi Hasil. Ada banyak literatur di dunia
internasional yang memberikan definisi masing-masing. Namun sebagai bangsa
Indonesia, kita tidak perlu mencari-cari literatur sampai ke luar negeri, sebab
Bangsa kitalah yang menjadi pelopor dari Kontrak Bagi Hasil.
Pengaturan dan prosedur Kontrak Bagi
Hasil (Production Sharing Contract)
sudah ditentukan sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini adalah badan pelaksana
yaitu kementerian terkait dan para pihaknya adalah pemerintah dengan badan
usaha atau bentuk usaha tetap dan untuk penyelesaian sengketa dalam
Kontrak Bagi Hasil (Production
Sharing Contract) tidak diatur secara rinci dalam UU No. 22 Th.
2001 maupun dalam PP No. 35 Th. 2004 tetapi didasarkan pada kesepakatan para
pihak yang dituangkan dalam kontrak.
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No. 35 Th. 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang
penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa anatar BP Migas dengan badan
usaha dan/atau bentuk usaha tetap terhadap substansi kontrak bagi hasil (production sharing contract).
Dalam prakteknya klausula penyelesaian sengketa dituangkan dalam kontrak bagi
hasil(production sharing contract)
atas dasar kesepakatan para pihak. Berdasarkan UU No. 22 Th. 2001, para pihak
di dalam kontrak bagi hasil (production
sharing contract), adalah BP Migas dengan badan usaha dan/ atau
bentuk usaha tetap. Apabila terjadi sengketa antara BP Migas dengan badan usaha,
maka hukum yang digunakan adalah hukum Indonesia karena kedua belah pihak
merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan mereka tunduk
kepada hukum Indonesia.
E. Prinsip Pokok Kontrak
Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
Secara hukum peranan negara pada kontrak bagi hasil mengikuti dua prinsip berikut:
1. Negara memiliki hak pertambangan sehingga mereka memiliki produksi, hal ini secara hukum mengakibatkan monopoli negara pada eksplorasi dan produksi hidrokarbon. Perusahaan minyak bertindak sebagai pemberi jasa atau kontraktor.
2. Walaupun negara atau perusahaan negara mengandalkan kemampuan teknis dan sumber dana dari perusahaan minyak (yang meminjamkan atau mendanai kapital yang dibutuhkan) dia tetap memiliki bagian terbesar dan produksi. Bagi hasil ini adalah dari produksi yang terlihat pada laporan tahunan dan bukan pada cadangan total. Kontraktor bertanggung jawab atas pembiayaan dan menjalankan operasi dan hanya memperoleh pengembalian biaya dan keuntungan jika terdapat penemuan komersial yang dikembangkan.
F. Para Pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
Para pihak dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract) yaitu
negara, yang diwakili oleh badan pelaksana yang sekarang telah dialihkan kepada
SKSP Migas, sedangkan pihak kedua atau kontraktornya adalah badan usaha dan
atau bentuk usaha tetap..
G. Obyek Kontrak Bagi
Hasil (Production Sharing Contract)
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, Obyek yang dapat diperjanjikan dalam Kontrak
Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
menurut ketentuan Pasal 5 (1), pasal 6 (1) serta pasal 11 (1) adalah khusus
kegiatan usaha hulu dalam pertambangan migas, yang meliputi eksplorasi dan
eksploitasi. Ketentuan dalam Undang-undang ini khususnya pasal 1 ayat 8 dan 9,
menerangkan yang dimaksud dengan eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh
perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Sedangkan yang dimaksud eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang
terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana
pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak
dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
H. Hak
dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
Hak dan kewajiban badan usaha dan atau badan usaha tetap
yang melaksanakan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak production sharing diatur
dalam pasal 31 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi. ada 2 macam kewajiban dari badan usaha dan badan usaha
tetap, yaitu:
1. Membayar pajak yang merupakan penerimaan Negara
2.Membayar bukan pajak yang merupakan penerimaan Negara
Penerimaan Negara yang berupa pajak ,terdiri
atas:
1. Pajak-pajak
2. Bea masuk dan pungutan lain atas impor dan cukai
3. Pajak daerah dan distribusi daerah
Penerimaan Negara bukan pajak, terdiri atas :
1. Bagian Negara ,merupakan bagian produksi yang diserahkan
oleh badan usaha atau usaha tetap kepada Negara sebagai pemilik sumber daya
minyak dan gas bumi;
2. Iuran tetap, yaitu iuran yang dibayar oleh badan usha
atau atau usaha tetap kepada Negara sebagai pemilik sumber daya minyak dan gas
bumi sesuai luas wilayah kerja dan sebagai imbalan ataskesempatan untuk
melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi;
3. Iuran eksplorasi dan eksploitasi merupakan iuran yang
dibayarkan oleh badan usaha atau usaha tetap kepada Negara sebagai
kompensasi atas pengambilan kekayaan alam minyak dan gas bumi yang tak terbarukan
4. bonus-bonus dalam penerimaan dari bonus-bonus atau
penandatanganan bonus kompensasi data, bonus produksi dan bonus-bonus dalam bentuk apapun yang
diperoleh badan pelaksana dalam rangka kontrak production sharing.
Sejak berlakunya otonomi daerah, pemerintah pusat
berkewaajiban untuk mendistribusikan kembali penerimaan Negara dari hasil
minyak bumi dan gas bumi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota
yang mempunyai sumber daya alam tersebut.besarnya bagian yang diterima oleh
pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota telah ditentukan dalam pasal 6 ayat
(6) undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah. di dalam
peraturan itu di tentukan 2 (dua) macam sumber daya alam, yaitu sumber
daya alam minyak dan gas. bagian dari masing-masing pihak
disajikan berikut ini.
1. Minyak bumi
Bagian pemerintah pusat dari minyak
bumi sebanyak 85%; pemerintah daerah sebesar 15%. dari
pembagian sebanyak 15% maka bagian dari pemerintah provinsi
yang bersangkutan sebanyak 3% (tiga persen); bagian kabupaten
atau kota pengahsil sebesar 6%;dan bagian kabupaten atau kota lainnya dalam
provnsi yang bersangkutan sebesar 6%
2. Gas alam
Bagian pemerintah pusat dari gas alam sebesar
70%; pemerintah daerah sebesar 30%.dari pembagian sebanyak 30%, maka
bagian dari pemerintah provinsi yang bersangkutan sebanyak 6% (enam
persen); bagian kabupaten atau kota penghasil sebesar 12%; dan bagian
kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangklutan sebesar12%.
Bagian yang diterima oleh daerah sangat kecil. hal
ini disbabkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya minyak dan gas bumi sangat besar dan diperlikan teknologi yang
canggih. biasanya dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya
alam tersebut harus mengadakan kontrak production sharing dengan perusahaan
domestic atau perusahaan asing. perusahaan asing ini memiliki modal dan
skill, sehingga mereka juga mempunyai hak untuk mendapat bagian dari
kontrak production sharing. haknya dalah menierima bagian yang telah
disepakati antara badan pelaksana dengan badan usha atau badan usaha
tetap, sebagaimana yang
tercnatum dalam kontrak production sharing.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada
dasarnya kontrak bagi hasil merupakan bentuk kerja sama lain dalam kegiatan
eksplorasi dan ekploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya di
pergunakan kemakmuran rakyat. Momentum di mulainya kontrak production
sharing (KPS)
yaitu pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan
Gas Bumi. Struktur dalam bagi hasil dalam undang –undang ini berbeda dengan
undang –undang yang lama. Pada undang-undang yang lama, yang menjadi para pihak
dadalah pertamina dan kontraktor. Sedangkn dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka para pihaknya adalah badan pelaksana dan
badan usaha dan atau badana usaha tetap.
B. Saran
Sebaiknya
bagian yang di terima oleh daerah pendapatanya menjadi
lebih tinggi mengingat bagian yang di terima oleh daerah ini sangat kecil hal
ini di sebabkan biaya yang di keluarkan untuk melakukan ekplorasi dan
ekploitasi sumber daya minyak sangat besar dan di perlukan teknologi yang
sangat canggih, dalam hal melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
tersebut di adakan kontrak production
sharing dengan
perusahaan domestic dan perusahaan asing. Karena perusahaan asing memiliki
modal dan skil yang tinggi, sehingga mereka mempunya hak untuk mendapatkan
bagian yang tinggi pula, oleh karena itu di harapkan agar baik pihak pemerintah
lebiih menggalakan baik sumber daya manusi terlebih skil dan modal agar
pendapatan dari eksplorasi dan eksploitasi lebih menguntungkan pihak pemerintah
dan maupun perusahaan domestik.
DAFTAR PUSTAKA
A. Literatur
:
Anonim
, 2006, Menguak Tabir Perubahan, JATAM
(Jaringan Advokasi Tambang), Jakarta
HS,
Salim, 2004, Hukum Pertambangan di
Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Prodjodikoro,
Wirjono, 2000, Asas-asas Hukum
Perjanjian, CV Mandar Madju, Bandung.
Rahman,
Hasanuddin, 2003, Contract Drafting, PT
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saleng,
Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, UII
Press, Yogyakarta.
Satrio,
J., 1999, Hukum Perikatan Perikatan Pada
Umumnya, Penerbit Alumni, Bandung.
Simamora,
Rudi M., 2000, Hukum Minyak dan Gas Bumi,
Djambatan, Jakarta.
Subekti,
R., 1995, Aneka Perjanjian, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
B. Peraturan
Perundang-undangan
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Referensi Jurnal :
Daftar Nama Anggota Kelompok (2EB16):
1. Dewi Komalasari - 21212952
2. Josina Christina - 23212974
3. Marya Yuliana - 24212469
No comments:
Post a Comment