“Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam
Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia”
HARIS RETNO SUSMIYATI
Dosen Fakultas Hukum Universitas
Mulawarman
Jl. Ki Hajar Dewantara Kampus Gunung
Kelua Telp. (0541) 7072549 Samarinda 75123
ABSTRAK
Jurnal
ini ditulis dengan tujuan untuk meneliti mengenai perkembangan pengaturan
kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia, menganalisis
prosedur terjadinya kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) pada
pertambangan minyak dan gas bumi serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa
dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi dengan sistem kontrak bagi hasil
(Production Sharing Contract).
Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian
kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku, makalah, jurnal,
internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang
erat kaitannya dengan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
pada kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi. Dengan demikian
penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam
kaitannya dengan investasi pertambangan minyak dan gas bumi.
Kata
kunci yang digunakan: kontrak, kontrak bagi hasil, pertambangan, minyak, gas
bumi.
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Minyak
dan gas bumi (migas) merupakan sumber daya alam strategis tidak
terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam
perekonomian nasional sehingga harus dikelola secara maksimal untuk memberikan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Salah satu sistem kontrak yang
dipergunakan dalam pertambangan migas adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), yaitu
kerjasama antara badan pelaksana dengan badan usaha atau badan usaha tetap
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang minyak dan gas
bumi dengan prinsip bagi hasil.
Indonesia
sudah sejak lama dikenal sebagai salah satu negara penghasil minyak dan gas
bumi yang utama di dunia. Tahun 1970 adalah masa dimana terjadi bonanza harga
minyak dunia yang mengakibatkan Indonesia, yang waktu itu perekonomian-nya
bergantung pada sektor migas, mendapat penerimaan negara yang besar dari
kontrak bagi hasil dengan bentuk usaha tetap (kontraktor) minyak multinasional,
seperti Exxon Mobil, Shell, dan lain sebagainya.
Tetapi
yang tidak dapat dilupakan bahwa kondisi saat ini Indonesia berada dalam
tahapan akhir pemanfaatan minyak dan gas bumi sebagai pasokan energi utama,
sering disebut dengan istilah “net importer” dimana produksi minyak dan gas
bumi tidak dapat lagi di ekspor bahkan tidak mencukupi lagi untuk memenuhi
konsumsi dalam negeri. Eksploitasi sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi
yang dilakukan secara terus menerus mengakibatkan cadangan yang tersimpan
di perut bumi semakin menipis, untuk Kalimantan Timur diperkirakan 2014
cadangan migasnya diperkirakan habis.
Sesuai
dengan kemampuan negara maka model pengusahaan pertambangan migas bervariasi.
Hal inilah yang mendasari dilakukannya kerjasama dengan pihak lain yang
dituangkan dalam bentuk perjanjian pengusahaan pertambangan migas. Salah satu
bentuk pengusahaan pertambangan migas adalah Kontrak Bagi Hasil (Production
Sharing Contract).
B.Perumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang, maka perlu dilakukan suatu kajian terhadap Aspek
Hukum Kontrak Bagi Hasil (production sharing contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi di Indonesia. Berdasarkan uraian sebelumnya, maka dapat dikemukakan
permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
-Bagaimanakah
perkembangan pengaturan kegiatan usaha pertambangan migas di Indonesia?
-Bagaimana
prosedur terjadinya kontrak bagi hasil (production
sharing contract) pada pertambangan migas?
-Bagaimana
mekanisme penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan migas dengan sistem
kontrak bagi hasil (production sharing
contract)
PEMBAHASAN
A. Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi di Indonesia
Minyak dan gas bumi dikuasai oleh negara. Tujuan
penguasaan oleh negara adalah agar kekayaan nasional tersebut dapat
dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal
ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2)
dan ayat (3) setelah amandemen yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara. Demikian pula bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
Mengingat minyak bumi dan gas bumi merupakan sumber
daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan
komoditasa vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku
industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa
negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dengan
demikian, baik perorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki
hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun
memiliki minyak dan gas bumi yang terkandung dibawahnya.
Penguasaan
negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber
daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum
pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22
Tahun 2001 terdiri atas: (1) Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup
eksplorasi dan eksploitasi;
(2) Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan, niaga.
B. Pengertian Kontrak
Kontrak
(contract) disebut juga perjanjian. Dalam
pengertian yang luas, kontrak adalah kesepakatan yang mendefinisikan
hubungan antara 2 (dua) pihak atau lebih. Namun menurut Balck, Henry Chambell,
kontrak adalah suatu kesepakatan yang di perjanjikan (promissory agreement)
diantara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, momodifikasi atau
menghilangkan hubungan hukum.
Sebuah
perjanjian adalah suatu kontrak diberlakukan secara hukum jika dan hanya jika:
-Sebuah perjanjian adalah suatu
kontrak diberlakukan secara hukum jika dan hanya jika:
Perjanjian tersebut harus "saling" (semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang makna perjanjian mereka - ada "pertemuan pikiran")
Perjanjian tersebut harus "saling" (semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang makna perjanjian mereka - ada "pertemuan pikiran")
-Perjanjian tersebut harus "sukarela"
(tidak ada pihak yang setuju di bawah pengaruh ancaman kekerasan atau penipuan
keliru dari fakta-fakta)
-Harus ada sebenarnya
"pertimbangan" dibayarkan (yaitu, masing-masing pihak harus mencapai
keuntungan dengan memberikan suatu kontrol untuk mendapatkan sesuatu lain ---kontrol
pihak dalam pertukaran: janji satu sisi sederhana untuk memberikan orang lain
manfaat serampangan bukan kontrak)
-Semua pihak dalam perjanjian tersebut harus
"kompeten" (anak-anak dan parah gangguan mental atau gila diasumsikan
oleh pengadilan akan mampu membentuk niat koheren atau menentukan kepentingan
terbaik mereka sendiri, sehingga pengadilan tidak akan memberlakukan perjanjian
yang mereka buat)
-Substansi perjanjian tidak boleh
"bertentangan dengan kebijakan publik"
C. Kontrak Pengusahaan
Pertambangan di Dunia
Hukum
pertambangan adalah aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan subyek hukum lain dengan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan
pertambangan. Ini berarti mencakup masalah pengusahaan izin pengelolaan dan
tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan pertambangan, penindakan jika
terjadi sengketa dalam kotrak yang dilakukan.
Menurut
Rudi M. Simamora, perjanjian/kontrak pengusahaa pertambangan minyak dan gas
bumi yang ada di dunia dengan memperhatikan struktur kontrak dan legal terms
yang melingkupinya dapat di bagi dalam 5 bentuk utama yaitu:
1. Konsensi (Concession)
2. Kontrak
Production Sharing (Production Sharing
Contract)
3. Kontrak
Jasa Resiko (Risk Service Contract)
4. Kontrak
Jasa (Service Contract)
5. Usaha
Patungan (Joint Venture)
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
:
Anonim
, 2006, Menguak Tabir Perubahan, JATAM
(Jaringan Advokasi Tambang), Jakarta
HS,
Salim, 2004, Hukum Pertambangan di
Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Prodjodikoro,
Wirjono, 2000, Asas-asas Hukum
Perjanjian, CV Mandar Madju, Bandung.
Rahman,
Hasanuddin, 2003, Contract Drafting, PT
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saleng,
Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, UII
Press, Yogyakarta.
Satrio,
J., 1999, Hukum Perikatan Perikatan Pada
Umumnya, Penerbit Alumni, Bandung.
Simamora,
Rudi M., 2000, Hukum Minyak dan Gas Bumi,
Djambatan, Jakarta.
Subekti,
R., 1995, Aneka Perjanjian, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan
Perundang-undangan:
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Referensi Jurnal :
Daftar Nama Anggota Kelompok (2EB16):
1. Dewi Komalasari - 21212952
2. Josina Christina - 23212974
3. Marya Yuliana - 24212469
No comments:
Post a Comment