Welcome My Blog
Home About me Photo of Me My Campus Friendship Love Story Career Tugas Kampus

REVIEW 1: “Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia"

“Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia”

HARIS RETNO SUSMIYATI
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Jl. Ki Hajar Dewantara Kampus Gunung Kelua Telp. (0541) 7072549 Samarinda 75123


ABSTRAK
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk meneliti mengenai perkembangan pengaturan kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia, menganalisis prosedur terjadinya kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) pada pertambangan minyak dan gas bumi serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi dengan sistem kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract). 
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku, makalah, jurnal, internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)  pada kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi. Dengan demikian penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam kaitannya dengan investasi pertambangan minyak dan gas bumi.
Kata kunci yang digunakan: kontrak, kontrak bagi hasil, pertambangan, minyak, gas bumi.

PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Minyak dan gas bumi (migas)  merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga harus dikelola secara maksimal untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Salah satu sistem kontrak yang dipergunakan dalam pertambangan migas adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), yaitu kerjasama antara badan pelaksana dengan badan usaha atau badan usaha tetap untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang minyak dan gas bumi dengan prinsip bagi hasil.
Indonesia sudah sejak lama dikenal sebagai salah satu negara penghasil minyak dan gas bumi yang utama di dunia. Tahun 1970 adalah masa dimana terjadi bonanza harga minyak dunia yang mengakibatkan Indonesia, yang waktu itu perekonomian-nya bergantung pada sektor migas, mendapat penerimaan negara yang besar dari kontrak bagi hasil dengan bentuk usaha tetap (kontraktor) minyak multinasional, seperti Exxon Mobil, Shell, dan lain sebagainya.
Tetapi yang tidak dapat dilupakan bahwa kondisi saat ini Indonesia berada dalam tahapan akhir pemanfaatan minyak dan gas bumi sebagai pasokan energi utama, sering disebut dengan istilah “net importer” dimana produksi minyak dan gas bumi tidak dapat lagi di ekspor bahkan tidak mencukupi lagi untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Eksploitasi sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi yang dilakukan secara terus menerus  mengakibatkan cadangan yang tersimpan di perut bumi semakin menipis, untuk Kalimantan Timur diperkirakan 2014 cadangan migasnya diperkirakan habis.
Sesuai dengan kemampuan negara maka model pengusahaan pertambangan migas bervariasi. Hal inilah yang mendasari dilakukannya kerjasama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian pengusahaan pertambangan migas. Salah satu bentuk pengusahaan pertambangan migas adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). 

B.Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka perlu dilakukan suatu kajian terhadap Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (production sharing contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Berdasarkan uraian sebelumnya, maka dapat dikemukakan permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
-Bagaimanakah perkembangan pengaturan kegiatan usaha pertambangan migas di Indonesia?
-Bagaimana prosedur terjadinya kontrak bagi hasil (production sharing contract) pada pertambangan migas?
-Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam bidang pertambangan migas dengan sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract)


PEMBAHASAN

A. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
Minyak dan gas bumi dikuasai oleh negara. Tujuan penguasaan oleh negara adalah agar kekayaan nasional tersebut dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) setelah amandemen yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Mengingat minyak bumi dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditasa vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, baik perorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki minyak dan gas bumi yang terkandung dibawahnya.
Penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas: (1)  Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi; (2) Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.

B. Pengertian Kontrak
Kontrak (contract) disebut juga perjanjian. Dalam pengertian yang luas, kontrak adalah kesepakatan yang mendefinisikan  hubungan antara 2 (dua) pihak atau lebih. Namun menurut Balck, Henry Chambell, kontrak adalah suatu kesepakatan yang di perjanjikan (promissory agreement) diantara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, momodifikasi atau menghilangkan  hubungan hukum.
Sebuah perjanjian adalah suatu kontrak diberlakukan secara hukum jika dan hanya jika: 
-Sebuah perjanjian adalah suatu kontrak diberlakukan secara hukum jika dan hanya jika: 
Perjanjian tersebut harus "saling" (semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang makna perjanjian mereka - ada "pertemuan pikiran")
 -Perjanjian tersebut harus "sukarela" (tidak ada pihak yang setuju di bawah pengaruh ancaman kekerasan atau penipuan keliru dari fakta-fakta)
-Harus ada sebenarnya "pertimbangan" dibayarkan (yaitu, masing-masing pihak harus mencapai keuntungan dengan memberikan suatu kontrol untuk mendapatkan sesuatu lain ---kontrol pihak dalam pertukaran: janji satu sisi sederhana untuk memberikan orang lain manfaat serampangan bukan kontrak)
 -Semua pihak dalam perjanjian tersebut harus "kompeten" (anak-anak dan parah gangguan mental atau gila diasumsikan oleh pengadilan akan mampu membentuk niat koheren atau menentukan kepentingan terbaik mereka sendiri, sehingga pengadilan tidak akan memberlakukan perjanjian yang mereka buat)
-Substansi perjanjian tidak boleh "bertentangan dengan kebijakan publik"

C. Kontrak Pengusahaan Pertambangan di  Dunia
Hukum pertambangan adalah aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan subyek hukum lain dengan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pertambangan. Ini berarti mencakup masalah pengusahaan izin pengelolaan dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan pertambangan, penindakan jika terjadi sengketa dalam kotrak yang dilakukan.
Menurut Rudi M. Simamora, perjanjian/kontrak pengusahaa pertambangan minyak dan gas bumi yang ada di dunia dengan memperhatikan struktur kontrak dan legal terms yang melingkupinya  dapat di bagi dalam 5 bentuk utama yaitu:
1. Konsensi (Concession)
2. Kontrak Production Sharing (Production Sharing Contract)
3. Kontrak Jasa Resiko (Risk Service Contract)
4. Kontrak Jasa (Service Contract)
5. Usaha Patungan (Joint Venture)








DAFTAR PUSTAKA
Literatur :
Anonim , 2006, Menguak Tabir Perubahan, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), Jakarta
HS, Salim, 2004, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2000, Asas-asas Hukum Perjanjian, CV Mandar Madju, Bandung.
Rahman, Hasanuddin, 2003, Contract Drafting, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta.
Satrio, J., 1999, Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Penerbit Alumni, Bandung.
Simamora, Rudi M., 2000, Hukum Minyak dan Gas Bumi, Djambatan, Jakarta.
Subekti, R., 1995, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.












Daftar Nama Anggota Kelompok (2EB16):
1. Dewi Komalasari - 21212952
2. Josina Christina - 23212974
3. Marya Yuliana - 24212469

No comments:

Post a Comment