Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang
kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992. Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota. Pasal 30 dijelaskan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi
dan usahanya, pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi
Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi sosialis yaitu
koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Koperasi sosialis bertujuan merasionalkan produksi guna menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi sosialis tidak berdiri sendiri, tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme. Tampilan terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa
mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh
gerakan-gerakan politik non komunis. Koperasi konsep sosialis biasanya mengoposisi kepemilikan dan praktek kapitalistik.
Subscribe to:
Posts (Atom)