1.
Pertanyaan dari Kelompok 1 ( Dokter )
Apabila seorang akuntan maupun advokat tidak dapat
menjaga prinsip kerahasiaan, apakah mereka layak menjalankan profesinya ?
Jawaban:
Tidak layak. Karena berdasarkan prinsip
etika dari Organisasi IFAC ( The International Federation of Accountants ) seorang
profesi dituntut menjaga prinsip Kerahasian. Dalam point tersebut seorang
akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien
yang ia lakukan pelayanan. Sedangkan untuk profesi pengacara diatur oleh kode
etik advokat yang dibuat berdasarkan Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ),
Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia
(SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002. Dalam Bab III
Hubungan dengan klien dalam pasal 4 disebutkan dalam point h menyebutkan bahwa,
advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh
klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah
berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
2.
Pertanyaan dari kelompok 3 ( Guru )
Apakah kode etik yang digunakan oleh profesi pengacara
berlaku secara Internasional seperti kode etik yang berlaku pada profesi
akuntansi ?
Jawaban :
Sepertinya tidak. Namun kode etik yang
dibuat oleh Organisasi advokat Indonesia dalam membuat kode etiknya mengacu /
mengikuti dengan kode etik advokat Internasional dalam penyusunan nya sama seperti
dengan etika profesi akuntansi. Karena dalam penyusunan etika advokat tersebut
banyak mengambil acuan sumber berdasarkan etika profesi advokat yang di susun
oleh IBA (Internasional Baar Association) / Asosiasi Advokat Internasional.
3.
Pertanyaan dari kelompok 4 ( Psikolog )
Jelaskan apa yang dimaksud interpretasi aturan etika ?
Jawaban :
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Interpretasi
etika sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
·
kkyfadillah.tumblr.com
·
iaiglobal.co.id
Kelompok 2, Kelas 4EB16:
1. Marya Yuliana (24212469)
2. Novri Muhammad (23212823)
3. Agustiarini (20212406)
4. Eko Barliata (22212424)
5. Rodin Nurohim (26212665)
6. M. Rezky Pratama (24212332)
7. Afrilia Yuanita (20210260)
8. Febrina Ginting (2B215101)
9. Apriansyah Parapat (2B215848)
10. Muhammad Fachrudin (2B215085)
11. Dara Zahara Putri (21212716)