Profesi akuntan sudah ada
sejak abad ke-15, walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai
kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Di Inggris pihak yang bukan pemilik dan
bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai
kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh
pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para
pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara
pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua
belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan
pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana
kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh
pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif
yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang
membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat
untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak
itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Akuntan adalah sebutan dan
gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh
pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu unversitas atau
perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Berikut
ini akan dibahas sejarah perkembangan profesi akuntan di Indonesia yang terbagi
dalam 3 periode yaitu :
1. Masa
Orde Lama
Praktik akuntansi di Indonesia dapat
ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar tahun 1642. Jejak yang jelas
berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747,
yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan
di Jakarta. Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan
(double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli.
Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama
masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia
selama era ini.
Pada tahun 1947 hanya ada satu orang
akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi
model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an).
Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model
Belanda. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari
Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik orang
Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut,
akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior
lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23
Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan
Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara
lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan
meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan.
Atas dasar nasionalisasi dan
kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi
model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika
mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga
pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang
menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas
Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN)
1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas
Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong pergantian
praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960.
Selama tahun 1960an, menurunnya peran
kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi
ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian,
perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut,
telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.
2. Masa
Orde Baru
Profesi akuntansi mulai berkembang
cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman
Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha
profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi
yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya
Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi
anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi
sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok
tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan
akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih
kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi
yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari
investor asing dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite
Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan ujian
akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI)
didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui program
pelatihan dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim
Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya
oleh IAI dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah
untuk mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi
dan kode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat dilihat
pada tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan
(PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing
dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar
Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yang
berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan
public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat
dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No.
43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan,
pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian
diganti dengan SK No. 470/kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun setelah
pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya
di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan
pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan
publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai
dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini
disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang
mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari
akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui
Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung
usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan
(governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui
pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
1)
Auditor
bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
2)
Direktur
bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan keuangan dan
informasi publik lainnya
3. Masa
Reformasi-Sekarang
Pada awal tahun 90-an profesi akuntan
publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar
modal di Indonesia. Walaupun demikian,masih banyak kritikan-kritikan yang
dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan
tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di
samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik
juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan
manfaat jasa akuntan publik.
Beberapa faktor yang dinilai banyak
mendorong berkembangnya profesi adalah:
a.
Tumbuhnya
pasar modal
b.
Pesatnya
pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
c.
Adanya
kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik
dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
d.
Berkembangnya
penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik
kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan
verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan
akuntansi dan menimbulkan:
a.
Kebutuhan
akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkuppekerjaan akuntan publik
semakin luas sehingga tidak hanya meliputipemeriksaan akuntan dan penyusunan
laporan keuangan.
b.
Kebutuhan
akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang
lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah
pengetahuan.
c.
Kebutuhan
akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, denganberkembangnya teknologi
informasi, laporan keuangan akan menjadi makinberagam dan rumit.
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun
1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas
pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya
sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah
bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat
yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan
pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi
(transparency).
Pada tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan draft
akademik tentang rancangan undang-undang akuntan publik yang baru. Dalam draft
ini disebutkan bahwa tujuan dibentuknya UU Akuntan Publik adalah melindungi
kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public; memberikan kerangka hokum
yang lebig jelas bagi akuntan public; mendukung pembangunan ekonomi nasional, dan
menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik. Hal
terpenting dalam RUU Akuntan Publik ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa
akuntan publik dan kantor akuntan publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.
No comments:
Post a Comment