Welcome My Blog
Home About me Photo of Me My Campus Friendship Love Story Career Tugas Kampus

REVIEW 3: "Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga"



PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK
BERDASARKAN GUGATAN PIHAK KETIGA

Agus Mardianto
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Jawa Tengah


Abstrak
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mempelajari penggunaan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek tahun 2001 sebagai dasar untuk pembatalan sengketa tentang pendaftaran merek dagang  oleh  pihak  ketiga,  dan  mempelajari  konsekuensi  hukum  dari  pembatalan  merek  dagang.

Pendahuluan
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu. Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. 
Pendaftaran atas merek merupakan suatu keharusan bagi pemilik merek, akan tetapi hak atas merek hanya akan diberikan oleh Direk-torat Merek jika permintaan pendaftaran merek oleh pemohon merek dilakukan dengan itikad baik. Pemohon yang beritikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara jujur dan layak tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan kon-sumen. Tidak semua merek dapat didaftarkan, hanya tanda-tanda yang memenuhi syarat di bawah ini yang dapat didaftar sebagai merek, seperti mempunyai daya pembeda; merupakan tanda pada barang dagang atau jasa yang dapat berupa gambar (lukisan), nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kom-binasi dari unsur-unsur tersebut; tanda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; dan tanda tersebut juga tidak mempunyai per-samaan dengan merek lain yang terdaftar terlebih dahulu, atau merek terkenal.

Permasalahan
Berdasarkan uraian pada permasalahan, maka perlu dilakukan suatu kajian terhadap Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga dalam penerapan Pasal 61 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 06/Merek/2005.PN.Niaga.JKT.PST jo. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 031/K/N/HAKI/ 2005; dan mengenai akibat hukum penghapusan pendaftaran merek berdasarkan gugatan pihak ketiga.

Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah metode  normatif  dengan  pendekatan  kualitatif  yurisdiksi  analisis  deskriptif  digunakan  untuk menganalisis  data  sekunder  diperoleh  dari  dokumen  keputusan  dari  Pengadilan  Niaga  Jakarta Pusat Nomor  06/Merek/205/PN.Niaga.JKT.PST dan dokumen  keputusan  Mahkamah Agung  Republik Indonesia Nomor 031K/N/HaKI2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001 untuk dasar keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat inappropritate. Dalam  menilai  pada  penggunaan  merek  dagang,  para  hakim  hanya  melihat  inkonsistensi  writtting gaya atau font atau warna, tapi tidak memperhatikan pertimbangan tujuan dan niat dari pihak yang menyatakan sengketa. Pembatalan dari pembatalan merek dagang berdasarkan sengketa pihak ketiga secara otomatis mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum merek dagang terkait. 
Kata kunci yang digunakan: Merk, Pembatalan Pendaftaran Merk, Pihak Ketiga, Niat Baik, Pengadilan Niaga.

Pembahasan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan. Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika, (1)  Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau (2)  Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Penghapusan pendaftaran merek dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 63 UU Merek 2001, dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b. Berdasarkan hal tersebut Gunawan Chandra mengajukan gugatan peng-hapusan pendaftaran merek kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan alasan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf, yaitu pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar, dimana ketidak-sesuaian dalam penggunaan tersebut meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam peng-gunaan warna yang berbeda.
Mahkamah Agung berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum (Pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001) dengan pertimbangan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di-pergunakan dalam kegiatan perdagangan ba-rang atau jasa. Sehingga dalam menilai apakah penggunaan merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar seharusnya Majelis Hakim tidak hanya melihat pada ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau penggunaan warna yang berbeda dengan etiket merek yang terdaftar, melainkan harus pula memperhatikan apa yang dimaksud dengan merek (yang terdaftar) menurut Undang-Undang lebih-lebih terhadap suatu merek terkenal.
Doktrin nearly resembles menganggap suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek orang lain jika pada merek tersebut terdapat kemiripan (identical) atau hampir mirip dengan merek orang lain, yang dapat didasarkan pada kemiripan gambar, susunan kata, warna atau bunyi. Faktor yang paling pokok dalam doktrin ini adalah pe-makaian merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya ini dapat menimbulkan ke-bingungan yang nyata (actual confusion) atau menyesatkan (decieve) masyarakat konsumen. Seolah-olah merek tersebut berasal dari sumber atau produsen yang sama sehingga di dalamnya terlihat unsur iktikad tidak baik untuk mem-bonceng ketenaran merek milik orang lain.
Penghapusan Pendaftaran Merek yang di-lakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau berdasarkan per-mohonan pemilik merek yang bersangkutan dicatat dalam Daftar Umum Merek dan di-umumkan dalam Berita Resmi Merek. Sedang-kan Penghapusan Pendaftaran Merek berdasar-kan gugatan pihak ketiga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila putusan pengadilan tentang hal ter-sebut telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila gugatan penghapusan pendaftaran merek diterima dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan In-telektual akan melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.Menurut Rachmadi Usman, penghapusan pendaftaran merek berdasarkan gugatan pihak ketiga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan cara mencoret merek yang bersangkut-an dari Daftar Umum Merek.15 Selanjutnya Saidin berpendapat bahwa sejak tanggal pen-coretan dari Daftar Umum Merek maka Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.Dengan Penghapusan pen-daftarn merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum merek yang bersangkutan.


Penutup
Berdasarkan hasil analisis terhadap pe-nerapan Pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001 terlihat bahwa penerapan Pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001 yang menjadi dasar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara gugatan peng-hapusan pendaftaran merek oleh pihak ketiga Putusan Nomor 06/Merek/2005/PN.Niaga.JKT. PST adalah kurang tepat. Majelis Hakim dalam menilai apakah penggunaan merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar seharusnya tidak hanya melihat pada ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau penggunaan warna yang berbeda dengan etiket merek yang terdaftar, melainkan harus pula memperhatikan apa yang dimaksud dengan merek (yang terdaftar) menurut Undang-Undang, terlebih terhadap suatu merek terkenal.
Berdasarkan hasil yang ditemukan dapat dikemukakan saran bahwa sebaiknya dalam memutus perkara gugatan penghapusan pendaftaran merek yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan Pasal 61 ayat (2) huruf b jo. Pasal 63 UU Merek 2001, Majelis Hakim harus mempertimbangkan atau melihat apakah ketidaksesuaian dalam penggunaan bentuk penulisan kata atau huruf atau penggunaan warna yang berbeda itu akan merugikan pihak lain atau tidak, dengan kata lain apakah penggunaan bentuk penulisan kata atau huruf atau penggunaan warna yang berbeda tersebut menyerupai atau memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dengan merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Pihak ketiga yang mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek haruslah pihak ketiga yang berkepentingan dan mempunyai itikad baik. Diharapkan Pemerintah dapat mengantisipasi permasalahan penampilan kemasan suatu produk yang diperdagangkan (trade dress) melalui revisi Undang-Undang Merek yang sekarang ada.

Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (bekerja sama dengan ECAP II), 2006, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Ditjen HKI DEPKUMHAM RI, hlm. 261
J. Satrio, 2000, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.179.
Emmy Yuhassari, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Jakarta : Pusat Pengkajian Hukum, hal 206-207
Legal Review Nomor : 41 Tahun IV Maret 2006, hal 37.
Ahmad M. Ramli, 2004. Cyberl Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, hlm 11
Budi Agus Riswandi dan M.Syamsudin, 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm 85
Muhamad Firmansyah, 2008, Tata Cara Mengurus HAKI, Jakarta: Visimedia, hlm 50


Referensi Jurnal:



Daftar Nama Anggota Kelompok (2EB16):
1. Dewi Komalasari – 21212952
2. Josina Christina – 23212974
3. Marya Yuliana - 24212469

No comments:

Post a Comment