Welcome My Blog
Home About me Photo of Me My Campus Friendship Love Story Career Tugas Kampus

PERBEDAAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI DENGAN PENGACARA (ADVOKAT)


            Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat. Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial.

            Selain memiliki peranan, Advokat juga memiliki Hak dan Kewajiban serta Larangan. Kesemua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang termuat dalam pasal 14 sampai pasal 21 Undang-undang tersebut.

            Kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim.

            Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna menjaga ke independensian advokat dalam menjalanakan profesinya dan juga menghindari adanya.

            Sedangkan Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi.Yaitu kode etik yang mengatur seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik yang digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:

Daftar Pertanyaan Kelompok 2 untuk Kelompok 1 kelas 4EB16 "Etika Profesi Akuntansi"

Daftar Pertanyaan untuk Kelompok 1 kelas 4EB16 "Etika Profesi Akuntansi"
1.       Mengapa akuntan profesional harus memiliki etika profesi akuntansi?
2.       Berikan contoh kasus etika profesi akuntansi yang ada di Indonesia!
3.       Apa yang dimaksud dengan kompartemen?
4.       Dalam prinsip etika profesi akuntan ada “tanggung jawab profesi” sebutkan apa saja tanggung jawab profesi tersebut!
5.       Dalam etika teleologi terdapat 2 aliran yaitu aliran egoisme etis dan Utilitarianisme, apa perbedaan dari aliran tersebut dan berikan contohnya!
 

Etika Profesi Akuntan

Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku