Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan
syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU Advokat. Advokat memiliki
peranan dalam penegakan hukum, sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai
penjaga Kekuasaan Kehakiman dan sebagai pekerja sosial.
Selain memiliki peranan, Advokat
juga memiliki Hak dan Kewajiban serta Larangan. Kesemua itu diatur dalam
Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang termuat dalam pasal 14
sampai pasal 21 Undang-undang tersebut.
Kedudukan advokat dalam sistem
penegakan hukum sebagai penegak hukum dan profesi terhormat. Dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan
halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim.
Kewenangan Advokat dari Segi
Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk
menjaga dan mewakili masyarakat. Kewenangan advokat dalam sistem penegakan
hukum menjadi sangat penting guna menjaga ke independensian advokat dalam
menjalanakan profesinya dan juga menghindari adanya.
Sedangkan Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya
kode etik profesi akuntansi.Yaitu kode etik yang mengatur seorang akuntan
profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi yang mengikuti kode etik
yang digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia
( IAI ). Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah: