Welcome My Blog
Home About me Photo of Me My Campus Friendship Love Story Career Tugas Kampus

HIRARKI PENGURUS KOPERASI

Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992. Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pasal 30 dijelaskan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya, pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :

KOPERASI SOSIALIS

Koperasi sosialis yaitu koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Koperasi sosialis bertujuan merasionalkan produksi guna menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi sosialis tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme. Tampilan terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik non komunis. Koperasi konsep sosialis biasanya mengoposisi kepemilikan dan praktek kapitalistik.