Welcome My Blog
Home About me Photo of Me My Campus Friendship Love Story Career Tugas Kampus

TUGAS II - REVIEW JURNAL : AKUNTANSI INTERNASIONAL

PENULIS               : Febrian Cahyo Pradono & Basukianto

TERBIT                  : September 2015

JUDUL   :
KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH: FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN (Studi Pada SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)

METODE PENELITIAN     :
Jenis metode penelitian terkait dengan jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah metode penelitian deskriptif dengan menggunakan data primer yang dilakukan dengan kuesioner yang diantar dan diambil sendiri oleh peneliti maupun tanya jawab secara langsung dengan beberapa responden bagian akuntansi/keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kemudian Data Kualitas Laporan Keuangan SKPD diperoleh dengan menganalisis laporan keuangan 48 SKPD tahun anggaran 2012.

HASIL & SIMPULAN PENELITIAN               :
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Kualitas laporan keuangan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mencapai kategori baik. Mayoritas (66,67%) laporan keuangan SKPD berada pada kategori cukup dan kurang, khususnya laporan tentang ikhtisar pencapaian kinerja keuangan, penjelasan pos-pos laporan keuangan, penjelasan secara rinci aset tetap.
  2. Faktor utama penyebab belum baiknya kualitas laporan keuangan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah belum optimalnya implementasi sistem pengendalian internal, bahkan masih banyak SKPD yang belum memiliki petunjuk teknisnya. Faktor kedua adalah masih kurangnya tenaga dibidang keuangan yang berkompeten dalam bidang keuangan, ini terbukti dari tingkat pemahaman pegawai/staf tentang pengetahuan dasar keuangan/akuntansi belum memadai. Faktor ketiga adalah kurangnya sarana yang terkait dengan teknologi informasi keuangan.
  3. Faktor yang mendukung baiknya kualitas laporan keuangan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pelaksanaan rekonsiliasi yang rutin di setiap SKPD. Sedangkan baiknya aktivitas PPK-SKPD tidak banyak berperan bagi kualitas laporan keuangan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

SARAN  :
Adapun saran/rekomendasi sebagai langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas laporan keuangan SKPD dapat disampaikan sebagai berikut :
  1. Perlu segera mengatasi kurangnya pegawai/staf berlatar belakang akuntansi di suatu SKPD. Cara yang dapat dilakukan antara lain: pengalokasian formasi untuk pengadaan CPNS tahun selanjutnya dan mutasi pegawai dari instansi pusat/daerah lain. Jika cara tersebut tidak dapat ditempuh maka dilakukan pemetaan SDM oleh SKPD/Unit Kerja terkait (Badan Kepegawaian Daerah dan/atau Biro Organisasi dan Kepegawaian), sehingga bilamana ada suatu SKPD yang berlebih (surplus) pegawai/staf berlatar belakang akuntansi maka dapat dimutasi ke SKPD yang kekurangan (defisit).
  2. Melakukan pendidikan / pelatihan / bimbingan teknis / kursus tentang keuangan daerah bagi para pegawai / staf secara rutin dan periodik untuk meningkatkan kualitas SDM di SKPD.
  3. Pengadaan Belanja Modal berupa komputer/jaringan, baik itu hardware maupun software, untuk memenuhi kebutuhan SKPD atas teknologi informasi sebagai akses Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Pengoptimalan rekonsiliasi internal SKPD yang melibatkan semua bidang/unit terkait (PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu, Verifikator Keuangan, Pengurus Barang, Staf Penyusun Laporan, dan sebagainya), juga melakukan rekonsiliasi antara SKPD dengan Biro Keuangan (selaku SKPKD) dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (selaku Koordinator Pengurus Barang) secara periodik dan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. SKPD agar merumuskan sistem pengendalian internal yang baik, yakni : pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas, menerapkan mekanisme reward dan punishment, serta menentukan kebijakan dan standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan.


Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE) : Vol. 22 No. 2, September 2015 Hal. 188 – 200
ISSN : 1412-3126


Klik link dibawah ini untuk melihat jurnal :

REVIEW JURNAL : AKUNTANSI INTERNASIONAL

PENULIS               : Fachrial Irawan Ali

TERBIT                 : Januari 2016

JUDUL :
PENGARUH KINERJA KEUANGAN, INFLASI, DAN NILAI TUKAR TERHADAP HARGA SAHAM PADA PERUSAHAAN ROKOK

METODE PENELITIAN :
Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian kausal komparatif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa laporan keuangan  perusahaan rokok periode 2010-2014.

HASIL & SIMPULAN PENELITIAN :
Berdasarkan   hasil   analisis   dan   pembahasan   yang   telah   dilakukan,   maka   dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Current   Ratio   yang   diuji   terhadap   harga   saham   menunjukkan   bahwa   berpengaruh signifikan terhadap harga saham di perusahaan rokok.
  2. Debt to Equity Ratio yang diuji terhadap harga saham menunjukkan bahwa berpengaruh tidak   terhadap harga saham di perusahaan rokok.
  3. Earning  Per  Share  yang  diuji  terhadap  harga  sahammenunjukkan  bahwa  berpengaruh signifikan terhadap harga saham di perusahaan rokok.
  4. Return  On  Assets yang  diuji  terhadap  harga  saham  menunjukkan  bahwa  berpengaruh tidak signifikan terhadap harga saham di perusahaan rokok.
  5. Inflasi yang   diuji   terhadap   harga   saham   menunjukkan   bahwa berpengaruh   tidak signifikan terhadap harga saham di perusahaan rokok.
  6. Nilai Tukar yang diuji terhadap harga saham menunjukkan bahwa berpengaruh terhadap harga saham di perusahaan rokok.
  7. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa variabel Earning Per share memiliki pengaruh yang dominan terhadap harga saham di perusahaan rokok yang terdaftar di BEI.
  8. Hasil pengujian diatas menunjukkan bahwa variabel independen yang terdiri dari current ratio,  debt  to equity  ratio,  earning  per  share,  return  on  assets, inflasi  dan  nilai  tukar  secara bersama-sama  berpengaruh  signifikan  terhadap  harga  saham  pada  perusahaan  rokok yang terdaftar di BEI.

SARAN :
Dari hasil analisis dan kesimpulan yang diperoleh, maka saran-saran yang dapat dikemukan sebagai berikut:

  1. Bagi  investor  atau  calon  investor  hendaknya  memperhatikan  faktor  internal  dan  faktor eksternal  yang lain  dari  pada  faktor  internal  dan  faktor  eksternal  yang  telah  digunakan dalam penelitian ini seperti faktor eksternal Total Assets Turn Over, Return On Equity, Quick Ratio, Debt To Assets, sedangkan untuk faktor eksternalnya seperti Tingkat SBI dan Situasi Politik dan Politik dan sebagainya.
  2. Bagi perusahaan hendaknya dipertimbangkan untuk memanfaatkan dan mengolah segala sumber  daya  yang  dimiliki  dan  dipercayakan  kepada  perusahaan  untuk  meningkatkan pertumbuhan usahanya, sehingga investor lebih percaya untuk menanamkan modalnya dan  lebih  memperhatikan  kejadian  di  luar  perusahaan  seperti  tingkat  inflasi  dan  nilai tukar yang terjadi. Karena akan mempengaruhi tingkat pendapatan perusahaan apabila inflasi tinggi dan nilai tukar melemah.
  3. Bagi  peneliti  berikutnya  hendaknya  diperbanyak  jumlah  sampel,  periode  serta pengamatan  untuk  lebih  diperpanjang,  serta  memperhitungkan  kondisi  internal non   finansial,   situasi   politik   dan   kondisi   umum   secara   regional   maupun internasional.

Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen : Volume 5, Nomor 1, Januari 2016
ISSN : 2461-0593

Klik link dibawah ini untuk melihat jurnal :

PERTANYAAN & JAWABAN KELOMPOK 2 (PENGACARA) - ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.    Pertanyaan dari Kelompok 1 ( Dokter )
Apabila seorang akuntan maupun advokat tidak dapat menjaga prinsip kerahasiaan, apakah mereka layak menjalankan profesinya ?

Jawaban:
Tidak layak. Karena berdasarkan prinsip etika dari Organisasi IFAC ( The International Federation of Accountants ) seorang profesi dituntut menjaga prinsip Kerahasian. Dalam point tersebut seorang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan. Sedangkan untuk profesi pengacara diatur oleh kode etik advokat yang dibuat berdasarkan Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 22 mei 2002. Dalam Bab III Hubungan dengan klien dalam pasal 4 disebutkan dalam point h menyebutkan bahwa, advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

2.    Pertanyaan dari kelompok 3 ( Guru )
Apakah kode etik yang digunakan oleh profesi pengacara berlaku secara Internasional seperti kode etik yang berlaku pada profesi akuntansi ?

Jawaban :
Sepertinya tidak. Namun kode etik yang dibuat oleh Organisasi advokat Indonesia dalam membuat kode etiknya mengacu / mengikuti dengan kode etik advokat Internasional dalam penyusunan nya sama seperti dengan etika profesi akuntansi. Karena dalam penyusunan etika advokat tersebut banyak mengambil acuan sumber berdasarkan etika profesi advokat yang di susun oleh IBA (Internasional Baar Association) / Asosiasi Advokat Internasional.

3.    Pertanyaan dari kelompok 4 ( Psikolog )
Jelaskan apa yang dimaksud interpretasi aturan etika ?

Jawaban :
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Interpretasi etika sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber :
·         kkyfadillah.tumblr.com
·         http://www.peradi.or.id/
·         iaiglobal.co.id

Kelompok 2, Kelas 4EB16:
1. Marya Yuliana (24212469)
2. Novri Muhammad (23212823)
3. Agustiarini (20212406)
4. Eko Barliata (22212424)
5. Rodin Nurohim (26212665)
6. M. Rezky Pratama (24212332)
7. Afrilia Yuanita (20210260)
8. Febrina Ginting (2B215101)
9. Apriansyah Parapat (2B215848)
10. Muhammad Fachrudin (2B215085)
11. Dara Zahara Putri (21212716)